DEFINISI KOPERASI
1.1SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang
yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan sapenerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan sapenerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagigerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai
berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
· Dilihat dari segi tujuan usaha
· Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
· Dilihat dari segi pengelolaan usaha
2.1.Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. .
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen
yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
4.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
5.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25
/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan,
bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
Teori yang Berkaitan
Teori Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif
terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia.Teori-teori pengambilan keputusan
bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu
dibuat.Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan
yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau
sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional
komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.Ada 3 teori yaitu
:
1. Teori Rasional Komprehensif
2. Teori Inkremental
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
1.2 struktur organisasi
Menurut UU No.25 Tahun
1992 perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA),
pengurus dan pengawas dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola
(manajer atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal
tersebut ditujukan menciptakan suasana kerja yang
teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan melalui pemisahan fungsi,
tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organiasi
yang jelas menjadi sangat penting.Untuk itu diperlukan suatu bagan struktur
organisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi,
perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.
Bagan Struktur Organisasi
Koperasi
RAPAT
ANGGOTA
Rapat
anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Rapat anggota
merupakan rapat para anggota dimana keputusan yang diambil didasarkan atas
musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Rapat anggota diselenggarakan dalam
rangka menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat
Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
PENGURUS
Pengurus merupakan anggota yang diberi
tugas pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan
perusahaan koperasi, serta ber-tanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban.
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4).
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
2 ).Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
PENGAWAS
Pengawas,
merupakan anggota yang diberi tugas oleh rapat anggota untuk mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengeloalaan koperasi serta membuat laporan tertulis
hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat rapat anggota.Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
MANAJER
Manajer, merupakan anggota atau bukan
anggota yang diperkerjakan oleh koperasi dan diberi tanggung jawab untuk
melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas pengembangan
perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha
para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.Selain ciri-ciri yang
diungkapkan di atas sangat pantas bila prinsip-prinsip koperasi Indonesia
dapat menjadi indikator yang dapat digunakan dalam membedakan
koperasi dan kokoperasian, berikut prinsip–prinsip koperasi Indonesia :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau
keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang
dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan.Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian, maksudnya
koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung
pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
f. Untuk
pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip
Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi
merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat
lokal, regional, nasional dan internasional.
1.4.
Fungsi Dan Tujuan koperasi.
Tujuan
Koperasi :
1.Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1).Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB 2
PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA
2.1.Masa
Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak
masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih
baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku
wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang
mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai
dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.Dengan adanya dukungan yang
positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan
Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut
menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi,
serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan
koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.Setelah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata
keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar
semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini
menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956,
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di
samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia,
juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun
1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai
lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan
itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
2.2.Orde
Baru
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
BAB
3
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
3.1.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
§ Rapat
Anggota
§ Pengurus
Koperasi
§ Pengawas
§ Manajer
3.2.Proses Keanggotaan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
3.3.MODEL
KOPERASI
Sesuai dengan prinsip identitas
ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna
jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk ituHanel, Alfred
(1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut
dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam
bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan
penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga
mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam
pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi
jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai
pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga
partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi
atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang
berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit,
produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan
kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang
terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya.
Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing
dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank).
Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara
kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak
akan mau bertransaksi dengan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan
barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan
biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya
pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage)
yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi
anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi.
Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya
transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai
pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam
meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar.
3.3.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasi.
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasi.
BAB 4
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
a.
JenisKoperasi Menurut PP 60 Tahun1959
•
Koperasi Desa
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia.
• Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para
petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian,
misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan
dll.
• Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan
ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan
teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
• Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para
peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan
mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara
lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih,
alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan
hasil panen anggotanya.
• Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan
membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
• Koperasi SimpanPinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
• Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh
: beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
b. Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
c. Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
4.1.Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
A. EFEK-EFEK EKONOMIS
KOPERASI
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA
DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota
tsb. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di
perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan.
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
4.2.Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa
di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2)
Modal koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
5
PERANAN KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
5.1. Peranan Koperasi Dalam Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar
persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli
tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna
adalah sebagai berikut:
~
Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu
perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga
pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan
produsen dan keseluruhan pembeli.
~
Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat
perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan
produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika
produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen
mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
~
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila
perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah
dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di
pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~
Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli
mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas
harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih
tinggi dari yang berlaku di pasar
~
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu
jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative
kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam
pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan
produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan
perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan
mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
5.2. Peranan Koperasi Dalam Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoly
terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly
adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar
oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan
disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling
mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya
sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus
berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat
desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai
berikut :
~
Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam
pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah
seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti
semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang
yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry
rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~
Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini
yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam
pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila
perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak
pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan
dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang
mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka
harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~
Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan
promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki
dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar
oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah
sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly
ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi).